- Pemberitahuan Pernyataan Kasasi No. Perkara 749/Pdt.G/2022/Pa.Lbt (106) | (08/08)
- Relaas Pemberitahuan Putusan No. 11/Pdt.G/2023/PTA.Gtlo (152) | (21/07)
- Relaas Pemberitahuan Putusan No. 749/Pdt.G/2022/PA.Lbt (208) | (16/06)
- Pemberitahuan Untuk Pemeriksaan Berkas Perkara Banding No. Perkara 749/Pdt.G/2022/Pa.Lbt (161) | (30/05)
- Pengumuman Rencana Jadwal Sidang Perkara No: 749/Pdt.G/2022/PA.Lbt (262) | (31/01)
- Pengumuman Penundaan Jadwal Sidang (206) | (20/01)
- Peringatan HUT ke-77 Mahkamah Agung RI (361) | (08/08)
- Himbauan Tahfidz Al Qur'an & Kultum (358) | (12/04)

Pengumuman
Pengumuman LainnyaJadwal Sidang
Pengadilan Agama Limboto memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Penelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Limboto. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Hak-Hak Perempuan & Anak Pasca Perceraian
Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021 Tentang Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian:
A. Cerai Talak:
Perceraian yang terjadi karena adanya permohonan cerai (Cerai Talak) dari suami kepada istri. Jika Pengadilan mengabulkan permohonan cerai talak dari suami, maka sesuai pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, seorang istri berhak mendapatkan:
1. Mut'ah, yaitu nafkah yang diberikan oleh bekas suami kepada bekas istri, baik berupa uang atau benda
2. Nafkah 'iddah (masa tunggu), berupa biaya maskan (tempat tinggal) dan biaya kiswah (sandang) kepada bekas istri selama dalam masa 'iddah
3. Pelunasan mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla al dukhul (telah berhubungan intim)
4. Biaya hadhanah (pemeliharaan) untuk anak-anaknya yang belum berumur 21 tahun
5. Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami lalai dalam memberikan nafkah
6. Perempuan berhak atas harta bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam
7. Perempuan berhak untuk mendapatkan pula hak berupa nafkah anak (hadhanah) bagi anak yang belum berumur 12 tahun
B. Cerai Gugat:
Cerai gugat adalah perceraian yang terjadi karena gugatan seorang istri kepada suaminya pada Pengadilan Agama. Adapun hak perempuan dalam hal ini ialah sebagai berikut:
1. Perempuan berhak mengajukan gugatan hak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut suami lalai dalam memberi nafkah
2. Perempuan berhak mengajukan gugatan atas Harta Bersama dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam
3. Perempuan berhak mengajukan tuntutan untuk mendapatkan nafkah hadhanah (pemeliharaan) bagi anak yang belum berumur 12 tahun
C. Hak Anak akibat Perceraian Kedua Orang Tua:
1. Setiap anak berhak mendapatkan pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, rumah, dan lingkungan tempat tinggal yang baik secara lahir dan batin termasuk mendapatkan curahan kasih sayang
2. Semua biaya kehidupan anak menjadi tanggung jawab ayah dan ibunya
3. Hak untuk bertemu ayah dan ibunya bagi setiap anak pasca perceraian ayah dan ibunya
Referensi:
1. | Surat Keputusan Dirjen Badilag | Klik Disini |
2. | Lampiran SK Dirjen Badilag | Klik Disini |
3. | Infografis Policy Brief | Klik Disini |
4. | Brosur Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian | Klik Disini |
PENGUMUMAN PENGAMBILAN SISA PANJAR
Diberitahukan Kepada Yth:
No |
Nama Pihak |
Batas Pengambilan |
Surat Pemberitahuan |
1 | Sonu Palo bin Mii Palo | 28 Februari 2024 | W26-A2/66/HK.05/X/2023 |
2 | Tiara L. Pakaya binti Latif Pakaya | 17 Januari 2024 | W26-A2/67/HK.05/X/2023 |
Kepada nama-nama diatas diharapkan untuk segera mengambil sisa panjar di Kantor Pengadilan Agama Limboto Kelas IB