Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
GUGATAN SEDERHANA EKONOMI SYARIAH.HTML

Gugatan Sederhana Ekonomi Syariah

Gugatan Sederhana Ekonomi Syariah

Perkara ekonomi syariah dapat diajukan dalam bentuk gugatan sederhana atau gugatan dengan acara biasa.

Penanganan perkara ekonomi syariah dengan cara sederhana mengacu kepada Perma 2/2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana atau biasa dikenal dengan istilah small claims court. Sementara itu, penanganan perkara ekonomi syariah dengan cara biasa tetap mengacu kepada pelbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Panduan Gugatan Sederhana Ekonomi Syariah

Perma Nomor 2 Tahun 2015

Perma Nomor 14 Tahun 2016