
- Ketua Pengadilan Agama Limboto mengikuti upacara adat Moloopu | (28/02/2021)
- Keberhasilan Mediasi di Pengadilan Agama Limboto diawal Tahun 2021 | (26/02/2021)
- PA Limboto Kembali Menggelar Didang Diluar Gedung Pengadilan | (26/02/2021)
- Jumat Sehat, Senam Pagi Pengadilan Agama Limboto | (19/02/2021)
- Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikkan Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Limboto dilanjutkan Pembinaan KPTA Gorontalo | (12/02/2021)
- Mobil Dinas Baru Pengadilan Agama Limboto | (09/02/2021)
- Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) Pengadadilan Agama Limboto dan Posbakum LBH IAIN Sultan Amai Gorontalo | (27/01/2021)
Prosedur Peringatan Dini dan Keadaan Darurat
PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN KEADAAN DARUAT
PADA PENGADILAN AGAMA LIMBOTO
A. PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP GEMPA BUMI
1. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik.
2. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengumpulkan Massa (Penghuni gedung).
3. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya gempa bumi kepada:
a. Dinas Bencana Alam (BPBD Kabupaten Gorontalo); dan
b. Petugas Pelayanan Kesehatan (Puskesmas/Rumah Sakit).
4. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai atau tempat yang aman dari gempa.
5. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun/keluar bersamanya.
6. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.
B. PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP KEBAKARAN
1. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik.
2. Petugas Tanggap Darurat Lantai memadamkan sumber api dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
3. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya kebakaran kepada:
a. Dinas Pemadam Kebakaran (BPBD Kabupaten Gorontalo); dan
b. Petugas Pelayanan Kesehatan (Puskesmas/Rumah Sakit).
4. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai.
5. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun/keluar bersamanya.
6. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.