Bravo, Dua Hakim Mediator Sukses Memediasi
Dua Pasangan Suami Istri
![]() |
![]() |
Limboto|Senin, 20 Juli 2020
Dua Hakim Mediator Pengadilan Agama Limboto berhasil mendamaikan dua pasang pasangan suami istri yang akan bercerai. Kedua perkara ini terdaftar sebagai perkara cerai gugat. Kedua pasangan bersepakat untuk mencabut perkaranya setelah menempuh proses mediasi.
Perkara Cerai Gugat yang pertama melangsungkan Mediasi di ruang mediasi Pengadilan Agama Limboto pada hari Senin, 13 Juli 2020 dengan Mediator Kartiningsi Dako, S.E.I. Setelah melalui proses mediasi yang alot pasangan suami istri akhirnya bertandantangan di hadapan mediator untuk kembali rukun sebagai suami istri. Demikian pula dengan perkara cerai gugat yang kedua, mediasi yang dilangsungkan pada hari Rabu, tanggal 15 Juli 2020 dengan mediator Sriwinaty Laiya, S.Ag., M.H. akhirnya bersedia untuk kembali rukun.
Mediasi merupakan proses non-litigasi yang dilangsungkan apabila kedua belah pihak hadir di persidangan. Mediasi merupakan amanat dari Perma Nomor 1 Tahun 2008 dan diubah kembali menjadi Perma Nomor 1 Tahun 2016.

