Hak-Hak Perempuan & Anak Pasca Perceraian

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021 Tentang Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian:
A. Cerai Talak:
Perceraian yang terjadi karena adanya permohonan cerai (Cerai Talak) dari suami kepada istri. Jika Pengadilan mengabulkan permohonan cerai talak dari suami, maka sesuai pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, seorang istri berhak mendapatkan:
1. Mut'ah, yaitu nafkah yang diberikan oleh bekas suami kepada bekas istri, baik berupa uang atau benda
2. Nafkah 'iddah (masa tunggu), berupa biaya maskan (tempat tinggal) dan biaya kiswah (sandang) kepada bekas istri selama dalam masa 'iddah
3. Pelunasan mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla al dukhul (telah berhubungan intim)
4. Biaya hadhanah (pemeliharaan) untuk anak-anaknya yang belum berumur 21 tahun
5. Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami lalai dalam memberikan nafkah
6. Perempuan berhak atas harta bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam
7. Perempuan berhak untuk mendapatkan pula hak berupa nafkah anak (hadhanah) bagi anak yang belum berumur 12 tahun
B. Cerai Gugat:
Cerai gugat adalah perceraian yang terjadi karena gugatan seorang istri kepada suaminya pada Pengadilan Agama. Adapun hak perempuan dalam hal ini ialah sebagai berikut:
1. Perempuan berhak mengajukan gugatan hak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut suami lalai dalam memberi nafkah
2. Perempuan berhak mengajukan gugatan atas Harta Bersama dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam
3. Perempuan berhak mengajukan tuntutan untuk mendapatkan nafkah hadhanah (pemeliharaan) bagi anak yang belum berumur 12 tahun
C. Hak Anak akibat Perceraian Kedua Orang Tua:
1. Setiap anak berhak mendapatkan pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, rumah, dan lingkungan tempat tinggal yang baik secara lahir dan batin termasuk mendapatkan curahan kasih sayang
2. Semua biaya kehidupan anak menjadi tanggung jawab ayah dan ibunya
3. Hak untuk bertemu ayah dan ibunya bagi setiap anak pasca perceraian ayah dan ibunya
Referensi: