Pembiayaan dan Alokasi Anggaran Prodeo
Pembiayaan dan Alokasi Anggaran Prodeo
Biaya Perkara Prodeo
- Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama.
- Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
a. Biaya Pemanggilan para pihak
b. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
c. Biaya Sita Jaminan
d. Biaya Pemeriksaan Setempat
e. Biaya Saksi/Saksi Ahli
f. Biaya Eksekusi
g. Biaya Meterai
h. Biaya Alat Tulis Kantor
i. Biaya Penggandaan/Photo copy
j. Biaya Pemberkasan dan Penjilidan berkas perkara yang diminutasi
k. Biaya pengiriman berkas.
- Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya.
- Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama.
Pasal 8
Mekanisme Pembiayaan Perkara Prodeo
- Pemanggilan pertama dilakukan oleh Jurusita tanpa biaya (seperti prodeo murni).
- Apabila permohonan berperkara secara prodeo dikabulkan oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti menyerahkan salinan amar putusan sela kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk kemudian dibuatkan Surat Keputusan bahwa biaya perkara tersebut dibebankan kepada DIPA pengadilan.
- Berdasarkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara Pengeluaran menyerahkan bantuan biaya perkara kepada kasir sebesar yang telah ditentukan dalam DIPA.
ALOKASI ANGGARAN
BANTUAN PEMBEBASAN BIAYA PERKARA
BERDASARKAN DIPA PENGADILAN AGAMA LIMBOTO
TAHUN 2020
NO | KODE | KEGIATAN | VOLUME | HARGA BIAYA | JUMLAH BIAYA |
1. |
1053.003.051.521219 |
Perkara dilingkungan Peradilan Agama yang diselesaikan melalui pembebasan biaya perkara |
38 Perkara | Rp. 700.000 |
Rp. 26.600.000 |
TAHUN 2021
NO | KODE | KEGIATAN | VOLUME | HARGA BIAYA | JUMLAH BIAYA |
1. |
1053.003.051.521219 |
Perkara dilingkungan Peradilan Agama yang diselesaikan melalui pembebasan biaya perkara |
40 Perkara | Rp. 800.000 |
Rp. 32.000.000 |
TAHUN 2022
NO | KODE | KEGIATAN | VOLUME | HARGA BIAYA | JUMLAH BIAYA |
1. |
1053.003.051.521219 |
Perkara dilingkungan Peradilan Agama yang diselesaikan melalui pembebasan biaya perkara |
45 Perkara | Rp. 800.000 |
Rp. 36.000.000 |