Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL.HTML

Kode Etik Pegawai Negeri Sipil

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 42 TAHUN 2004

TENTANG

PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK

PEGAWAI NEGERI SIPIL

 

BAB IV

KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

Pasal 7

Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 8

Etika dalam bernegara meliputi :

a.

melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

b.

mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;

c.

menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d.

menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas;

e.

akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa;

f.

tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program Pemerintah;

g.

menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;

h.

tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.

Pasal 9

Etika dalam berorganisasi meliputi :

a.

melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;

b.

menjaga informasi yang bersifat rahasia;

c.

melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

d.

membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi;

e.

menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;

f.

memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;

g.

patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;

h.

mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi;

i.

berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.

Pasal 10

Etika dalam bermasyarakat meliputi :

a.

mewujudkan pola hidup sederhana;

b.

memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun, tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan;

c.

memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;

d.

tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat;

e.

berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas.

Pasal 11

Etika terhadap diri sendiri meliputi :

a.

jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar.

b.

bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;

c.

menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;

d.

berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;

e.

memiliki daya juang yang tinggi;

f.

memelihara kesehatan jasmani dan rohani;

g.

menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;

h.

berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.

Pasal 12

Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil :

a.

saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan;

b.

memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;

c.

saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi;

d.

menghargai perbedaan pendapat;

e.

menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;

f.

menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil;

g.

berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.

 quotes ketua 1 11zon Quote Ketua Kamar Agama