
Arsip Berita
Sengketa Harta Bersama Berakhir Damai, PA Limboto Tegaskan Komitmen pada Mediasi sebagai Solusi Kekeluargaan

Limboto – Upaya penyelesaian perkara secara damai kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama Limboto. Bertempat di ruang mediasi, Kamis (31/7) perkara Harta Bersama (HB) Nomor 439/Pdt.G/2025/PA.Lbt berhasil diselesaikan secara damai melalui jalur mediasi. Proses ini dipandu oleh Hakim Mediator PA Limboto, Wahab Ahmad, S.HI., S.H., M.H., dan berlangsung dalam suasana terbuka dan konstruktif.
Didampingi oleh masing-masing kuasa hukum, para pihak sepakat mengakhiri sengketa dengan damai. Kesepakatan tersebut kemudian diformalkan dalam bentuk Akta Perdamaian, yang ditandatangani bersama oleh kedua belah pihak, hakim mediator, dan saksi-saksi. Dengan ditandatanganinya akta ini, perkara pun resmi dicabut.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata bahwa jalur damai dapat menjadi solusi terbaik dalam menyelesaikan konflik keluarga, khususnya perkara harta bersama, tanpa harus berlanjut ke proses persidangan yang panjang dan emosional.
Ketua PA Limboto menyampaikan bahwa lembaganya akan terus mendorong optimalisasi mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang mengedepankan asas kekeluargaan, musyawarah, dan keadilan. “Mediasi bukan hanya alternatif, tetapi solusi utama yang mencerminkan nilai luhur penyelesaian sengketa di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dengan semakin banyaknya perkara yang berhasil diselesaikan melalui mediasi, PA Limboto menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan peradilan yang humanis dan responsif terhadap kebutuhan pencari keadilan.



