Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Arsip Berita

Penyerahan Dokumen Wakaf Terpadu, Wujud Sinergi Pelayanan Hukum bagi Masyarakat

Agustus PenyerahanWakaf

Limboto — Pengadilan Agama Limboto bersama Kementerian Agama melalui Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) pada KUA Kecamatan Limboto dan Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo melaksanakan Penyerahan Dokumen Wakaf Secara Terpadu sebagai upaya memperkuat kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf di Kabupaten Gorontalo.

Program tersebut meliputi penyerahan Penetapan Pengadilan Agama Limboto, Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) dari PPAIW KUA Kecamatan Limboto, serta Sertipikat Tanah Wakaf dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo.

Sebagai bentuk simbolis pelaksanaan program, dokumen wakaf diserahkan untuk Masjid Al-Mujahidin, Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto. Kegiatan tersebut turut dihadiri dan disaksikan oleh unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo, Dandim 1315 Gorontalo, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, serta Kapolres Gorontalo.

Penyerahan dokumen secara terpadu ini merupakan bagian dari upaya memberikan pelayanan hukum yang terintegrasi kepada masyarakat. Kelengkapan dokumen tersebut menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum atas status dan peruntukan tanah wakaf, sekaligus memberikan perlindungan terhadap aset wakaf agar tetap terjaga dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

 

Pelaksanaan program ini juga mencerminkan sinergi dan kolaborasi antarlembaga, khususnya antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional, dan Pemerintah Daerah. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Wakaf pada hakikatnya tidak hanya memiliki dimensi ibadah, tetapi juga memiliki dimensi hukum dan sosial. Oleh karena itu, tertib administrasi dan kepastian hukum terhadap aset wakaf menjadi hal yang sangat penting guna mencegah potensi sengketa serta menjamin keberlangsungan pemanfaatannya bagi kepentingan umat.

Melalui program Penyerahan Dokumen Wakaf Secara Terpadu ini, Pengadilan Agama Limboto berkomitmen untuk terus mendukung terwujudnya pelayanan hukum yang terintegrasi, memberikan kepastian hukum, serta berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat.

Dengan adanya kepastian hukum atas aset wakaf, diharapkan tanah-tanah wakaf di Kabupaten Gorontalo dapat terus terjaga, dikelola secara tertib, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemaslahatan umat.

 quotes ketua 1 11zon Quote Ketua Kamar Agama

pesan dirjen

Ucapan Dukungan Ketua MA