Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Arsip Berita

PA Limboto Kembali Gelar Sidang Isbat Wakaf Terpadu, 7 APAIW Diterbitkan

September Wakaf2

Limboto, 16 September 2026 – Pengadilan Agama Limboto kembali melaksanakan Layanan Sidang Isbat Wakaf Terpadu sebagai upaya mempercepat proses legalisasi dan penertiban administrasi tanah wakaf di Kabupaten Gorontalo. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pengadilan Agama Limboto pada Rabu (16/9/2026) tersebut merupakan pelaksanaan Sidang Isbat Wakaf Terpadu yang kedua.

Kegiatan dibuka oleh Bupati Gorontalo, H. Sofyan Puhi, dan dihadiri oleh berbagai unsur terkait, antara lain Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Gorontalo, Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Kementerian Agama, DPRD Kabupaten Gorontalo, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Kepolisian Resor Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Gorontalo, serta para Camat, Lurah, dan Kepala Desa.

Sidang Isbat Wakaf Terpadu merupakan bentuk sinergi antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama, ATR/BPN, dan Pemerintah Daerah dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf. Melalui layanan terpadu ini, proses penetapan isbat wakaf, penerbitan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW), hingga proses penerbitan sertipikat tanah wakaf dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi.

 

Pelaksanaan layanan tersebut juga menjadi bagian dari program “Satu Wakaf (Sinergi Antarinstansi untuk Tanah Wakaf)”. Program ini diarahkan untuk memperkuat koordinasi antarinstansi sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan administrasi dan legalitas aset wakaf.

Pada pelaksanaan Sidang Isbat Wakaf Terpadu kedua ini, telah diterbitkan 7 APAIW melalui KUA di wilayah Kabupaten Gorontalo. Rinciannya terdiri atas 5 APAIW dari Kecamatan Limboto, 1 APAIW dari Kecamatan Tilango, dan 1 APAIW dari Kecamatan Batudaa.

Penerbitan APAIW tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penertiban administrasi tanah wakaf. Dengan adanya dokumen yang lengkap dan proses legalisasi yang terintegrasi, aset wakaf diharapkan memiliki kepastian hukum serta dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

Pelaksanaan Sidang Isbat Wakaf Terpadu juga menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Limboto dalam menghadirkan pelayanan hukum yang terpadu, mudah diakses, dan memberikan kepastian hukum. Sinergi dengan seluruh stakeholder terus diperkuat agar penyelesaian persoalan administrasi dan legalitas tanah wakaf dapat berjalan secara efektif.

Melalui pelaksanaan Sidang Isbat Wakaf Terpadu yang kedua ini, Pengadilan Agama Limboto berkomitmen untuk terus mendorong kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, kepastian hukum aset wakaf, serta kebermanfaatan tanah wakaf bagi masyarakat Kabupaten Gorontalo.

 quotes ketua 1 11zon Quote Ketua Kamar Agama

pesan dirjen

Ucapan Dukungan Ketua MA