
- Penandatanganan pakta integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2021 serta penerimaan SK tenaga honor DIPA dan Non DIPA | (18/01/2021)
- Rapat koordinasi perdana mengenai rencana progres di Tahun 2021 | (11/01/2021)
- Ketua Pengadilan Agama Limboto dan Ketua PTA Gorontalo melakukan meeting online oleh Dirjen Badilag dengan seluruh Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia | (08/01/2021)
- Pelantikan Hakim Tinggi oleh Ketua PTA Gorontalo dan penandatanganan Fakta Integritas | (06/01/2021)
- Saat Apel Perdana Awal Tahun Ketua PTA Gorontalo datang melaksanakn Inspeksi Mendadak | (04/01/2021)
- Aksi Nyata Pengadilan Agama Limboto Menyambut Hari Antikorupsi Sedunia | (09/12/2020)
- Apel Pagi dan Coffe Morning Pengadilan Agama Limboto | (07/12/2020)
Pembiayaan dan Alokasi Anggaran Prodeo
Pembiayaan dan Alokasi Anggaran Prodeo
Biaya Perkara Prodeo
- Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama.
- Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
a. Biaya Pemanggilan para pihak
b. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
c. Biaya Sita Jaminan
d. Biaya Pemeriksaan Setempat
e. Biaya Saksi/Saksi Ahli
f. Biaya Eksekusi
g. Biaya Meterai
h. Biaya Alat Tulis Kantor
i. Biaya Penggandaan/Photo copy
j. Biaya Pemberkasan dan Penjilidan berkas perkara yang diminutasi
k. Biaya pengiriman berkas.
- Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya.
- Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama.
Pasal 8
Mekanisme Pembiayaan Perkara Prodeo
- Pemanggilan pertama dilakukan oleh Jurusita tanpa biaya (seperti prodeo murni).
- Apabila permohonan berperkara secara prodeo dikabulkan oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti menyerahkan salinan amar putusan sela kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk kemudian dibuatkan Surat Keputusan bahwa biaya perkara tersebut dibebankan kepada DIPA pengadilan.
- Berdasarkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara Pengeluaran menyerahkan bantuan biaya perkara kepada kasir sebesar yang telah ditentukan dalam DIPA.
ALOKASI ANGGARAN
BANTUAN PEMBEBASAN BIAYA PERKARA
TAHUN ANGGARAN 2020
BERDASARKAN DIPA PENGADILAN AGAMA LIMBOTO TAHUN 2020
NO | KODE | KEGIATAN | VOLUME | HARGA BIAYA | JUMLAH BIAYA |
1. |
1053.003. 051.521219 |
Perkara dilingkungan Peradilan Agama yang diselesaikan melalui pembebasan biaya perkara |
38 Perkara | Rp. 700.000 |
Rp. 26.600.000
|
Biaya Perkara Prodeo
- Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama.
- Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
a. Biaya Pemanggilan para pihak
b. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
c. Biaya Sita Jaminan
d. Biaya Pemeriksaan Setempat
e. Biaya Saksi/Saksi Ahli
f. Biaya Eksekusi
g. Biaya Meterai
h. Biaya Alat Tulis Kantor
i. Biaya Penggandaan/Photo copy
j. Biaya Pemberkasan dan Penjilidan berkas perkara yang diminutasi
k. Biaya pengiriman berkas.
- Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya.
- Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama.
Pasal 8
Mekanisme Pembiayaan Perkara Prodeo
- Pemanggilan pertama dilakukan oleh Jurusita tanpa biaya (seperti prodeo murni).
- Apabila permohonan berperkara secara prodeo dikabulkan oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti menyerahkan salinan amar putusan sela kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk kemudian dibuatkan Surat Keputusan bahwa biaya perkara tersebut dibebankan kepada DIPA pengadilan.
- Berdasarkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara Pengeluaran menyerahkan bantuan biaya perkara kepada kasir sebesar yang telah ditentukan dalam DIPA.