
Prosedur Pengaduan
Layanan Pengaduan Masyarakat
Kepada seluruh Lapisan masyarakat yang merasa di perlakukan tidak adil / tidak puas oleh aparat negara (Hakim / Karyawan / Karyawati) Pengadilan Agama Limboto dalam memberikan pelayanan Publik / menemukan pelanggaran Hukum / melakukan pungutan liar di luar ketentuan resmi yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Limboto atau bertindak sebagai makelar kasus, dapat melaporkan melalui :
A. Secara Lisan
Melalui Nomor telepon : Telp. (0435) 881470-881491
Datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Limboto Bagian Informasi dan Pengaduan
B. Secara Tertulis
(Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Limboto)
Melalui Kotak Saran/Kritik yang tersedia di kantor Pengadilan Agama Limboto
Melalui faximile : Fax. (0435) 881491
Melalui pos ke alamat Kantor Pengadilan Agama Limboto Kelas 1-B di Jl.Baso Bobihoe No. 09 Kel. Kayubulan Kec. Limboto, Kab. Gorontalo
Melalui E-mail : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Melalui Menu Kontak Kami di website :www.palimboto.go.id
Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas diri pelapor dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengaduan
Berikut ini Adalah Formulir Pengaduan Masyarakat. Untuk Lebih Jelasnya, Silahkan Klik Tautan Dibawah ini :
Catatan :
Formulir Bisa Diserahkan Langsung Ke Kantor Pengadilan Agama Limboto Di Bagian Pengaduan / Layanan Informasi atau Bisa Di Kirim Melalui Alamat Surat, Fax atau Email Resmi Pengadilan Agama Limboto
*) Selengkapnya....