Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Prosedur Pengaduan

Layanan Pengaduan Masyarakat

 

Kepada seluruh Lapisan masyarakat yang merasa di perlakukan tidak adil / tidak puas oleh aparat negara (Hakim / Karyawan / Karyawati) Pengadilan Agama Limboto dalam memberikan pelayanan Publik / menemukan pelanggaran Hukum / melakukan pungutan liar di luar ketentuan resmi yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Limboto atau bertindak sebagai makelar kasus, dapat melaporkan melalui :

A. Secara Lisan

Melalui Nomor telepon : Telp. (0435) 881470-881491
Datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Limboto Bagian Informasi dan Pengaduan

B. Secara Tertulis

(Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Limboto)

Melalui Kotak Saran/Kritik yang tersedia di kantor Pengadilan Agama Limboto
Melalui faximile : Fax. (0435) 881491
Melalui pos ke alamat Kantor Pengadilan Agama Limboto Kelas 1-B di Jl.Baso Bobihoe No. 09 Kel. Kayubulan Kec. Limboto, Kab. Gorontalo
Melalui E-mail : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Melalui Menu Kontak Kami di website :www.palimboto.go.id
Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas diri pelapor dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengaduan

 

Berikut ini Adalah Formulir Pengaduan Masyarakat. Untuk Lebih Jelasnya, Silahkan Klik Tautan Dibawah ini :

Formulir Pengaduan Masyarakat

Catatan :

Formulir Bisa Diserahkan Langsung Ke Kantor Pengadilan Agama Limboto Di Bagian Pengaduan / Layanan Informasi atau Bisa Di Kirim Melalui Alamat Surat, Fax atau Email Resmi Pengadilan Agama Limboto

*) Selengkapnya....

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 076 / KMA / SK / VI / 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Badan Peradilan

 quotes ketua 1 11zon Quote Ketua Kamar Agama