
- Kali ke Dua! Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Melakukan Sidak di Pengadilan Agama Limboto | (20/01/2021)
- Penandatanganan pakta integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2021 serta penerimaan SK tenaga honor DIPA dan Non DIPA | (18/01/2021)
- Rapat koordinasi perdana mengenai rencana progres di Tahun 2021 | (11/01/2021)
- Ketua Pengadilan Agama Limboto dan Ketua PTA Gorontalo melakukan meeting online oleh Dirjen Badilag dengan seluruh Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia | (08/01/2021)
- Pelantikan Hakim Tinggi oleh Ketua PTA Gorontalo dan penandatanganan Fakta Integritas | (06/01/2021)
- Saat Apel Perdana Awal Tahun Ketua PTA Gorontalo datang melaksanakn Inspeksi Mendadak | (04/01/2021)
- Aksi Nyata Pengadilan Agama Limboto Menyambut Hari Antikorupsi Sedunia | (09/12/2020)
Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
PROSEDUR PENGAMBILAN AKTA CERAI
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
Syarat mengambil Akta Cerai :
- Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud
- Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :
- Akta Cerai Rp. 5.000 (Sepuluh ribu rupiah)
- Biaya salinan Putusan atau Penetapan @lembar Rp. 300 (Tiga ratus rupiah perlembar)
- Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.