
- Penandatanganan pakta integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2021 serta penerimaan SK tenaga honor DIPA dan Non DIPA | (18/01/2021)
- Rapat koordinasi perdana mengenai rencana progres di Tahun 2021 | (11/01/2021)
- Ketua Pengadilan Agama Limboto dan Ketua PTA Gorontalo melakukan meeting online oleh Dirjen Badilag dengan seluruh Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia | (08/01/2021)
- Pelantikan Hakim Tinggi oleh Ketua PTA Gorontalo dan penandatanganan Fakta Integritas | (06/01/2021)
- Saat Apel Perdana Awal Tahun Ketua PTA Gorontalo datang melaksanakn Inspeksi Mendadak | (04/01/2021)
- Aksi Nyata Pengadilan Agama Limboto Menyambut Hari Antikorupsi Sedunia | (09/12/2020)
- Apel Pagi dan Coffe Morning Pengadilan Agama Limboto | (07/12/2020)
Syarat Berperkara Prodeo
Syarat Berperkara Prodeo
Pengadilan Agama Limboto
Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo
Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
- Pemberian izin berperkara secara prodeo ini berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri dan tidak dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus.