
- Rapat koordinasi perdana mengenai rencana progres di Tahun 2021 | (11/01/2021)
- Ketua Pengadilan Agama Limboto dan Ketua PTA Gorontalo melakukan meeting online oleh Dirjen Badilag dengan seluruh Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia | (08/01/2021)
- Pelantikan Hakim Tinggi oleh Ketua PTA Gorontalo dan penandatanganan Fakta Integritas | (06/01/2021)
- Saat Apel Perdana Awal Tahun Ketua PTA Gorontalo datang melaksanakn Inspeksi Mendadak | (04/01/2021)
- Aksi Nyata Pengadilan Agama Limboto Menyambut Hari Antikorupsi Sedunia | (09/12/2020)
- Apel Pagi dan Coffe Morning Pengadilan Agama Limboto | (07/12/2020)
- Ketua PTA Gorontalo Lakukan Pembinaan dan Monitoring Evaluasi di PA Limboto | (26/11/2020)
Srandar Pelayanan
PELAYANAN STANDAR
Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan pasal 21 Undang-Undang no. 25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik. Yaitu: sistem, prosedur, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya / tarif, fasilitas dan evaluasi kinerja pelaksana.
Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar Pelayanan tersebut juga akan menjadi sebagai standar pelayanan Mahkamah Agung RI dan lembaga peradilan yang berada di bawahnya.
Aturan yang dijadikan Standar Pelayanan Pengadilan pada Pengadilan Agama Limboto, antara lain:
NO |
KETERANGAN |
|
1. |
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 026 / KMA / SK / II / 2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan |
|
2. |
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Limboto Nomor: W26-A2 / 2 / OT.01.3 / I / 2018 tentang Tim Standar Layanan Pengadilan Agama Limboto |