Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Biaya Memperoleh Informasi

Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 2 - 144/KMA/SK/VIII/2022

Biaya perolehan salinan informasi:

a. Informasi elektronik diberikan tanpa biaya/ secara cuma-cuma,

b. Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar,

c. Biaya penggandaan informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada pemohon informasi,

d. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan informasi publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman, dan

e. Pemohon membayar biaya penggandaan informasi melalui Petugas Layanan Informasi.