Hak Pelapor dan Terlapor
HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR
BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI
NO. 076/KMA/SK/VI/2009
Hak-hak Pelapor :
Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
Hak-hak Terlapor
Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
Hak-hak Mahkamah Agung dan Badan Peradilan
Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pihak Terlapor, Pelapor, dan pihak-pihak lain selain kepada pejabat yang berwenang mengambil keputusan;
Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.