
- Ketua Pengadilan Agama Limboto mengikuti upacara adat Moloopu | (28/02/2021)
- Keberhasilan Mediasi di Pengadilan Agama Limboto diawal Tahun 2021 | (26/02/2021)
- PA Limboto Kembali Menggelar Didang Diluar Gedung Pengadilan | (26/02/2021)
- Jumat Sehat, Senam Pagi Pengadilan Agama Limboto | (19/02/2021)
- Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikkan Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Limboto dilanjutkan Pembinaan KPTA Gorontalo | (12/02/2021)
- Mobil Dinas Baru Pengadilan Agama Limboto | (09/02/2021)
- Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) Pengadadilan Agama Limboto dan Posbakum LBH IAIN Sultan Amai Gorontalo | (27/01/2021)
Tingkat Hukuman Disiplin
TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka tingkat dan jenis hukuman disiplin yang ada di PP 53/ 2010, sebagaimana disebutkan di Pasal 7 PP adalah sebagai berikut:
Pada Bab III Pasal 7 :
Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:
a. hukuman disiplin ringan;
b. hukuman disiplin sedang; dan
c. hukuman disiplin berat.
1. Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
2. Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
3. Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:
a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c. pembebasan dari jabatan;
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.